Gaji Upah Jasa Luwu Timur 'Digantung' Bupati
Berkasnya sedang menunggu perpanjangan SK yang harus melalui persetujuan bupati.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pencairan tunggakan dua bulan gaji tenaga upah jasa bergantung pada persetujuan Bupati Luwu Timur Thorig Husler.
Tercatat sebanyak 1.470 tenaga upah jasa bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Mereka belum gajian sejak Januari sampai Februari tahun ini.
Berkasnya sedang menunggu perpanjangan SK yang harus melalui persetujuan bupati.
"Prosesnya harus melalui persetujuan bupati," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamal Rasyid, Selasa (7/3/2017).
Baca juga: Segini Usulan Gaji Pegawai Upah Jasa di Luwu Timur
Hal itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Bidang Pemerintahan, di ruang rapat Komisi I DPRD Luwu Timur, Selasa (7/3/2017).
Komisi 1 prihatin atas menunggaknya gaji pegawai berstatus tenaga kontrak itu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur Herdinang meminta tunggakan segera diselesaikan.
"Kami meminta (bupati) agar mempercepat keberlanjutan nasib para upah jasa," ujar herdinang.
Baca juga: Pemkab Luwu Timur Belum Bayar Dua Bulan Gaji Tenaga Kontrak
RDP dihadiri Ketua DPRD Amran Syam dan anggota dewan diantaranya Herdinang, Badawi Alwi, Idrus dan Imam Muhajir.
Turut hadir Asisten Pemerintahan Dohri As'ari, Sekretaris BPKD Ramadhan Pirade, Kepala Dinas Pendidikan La Besse.
Kepala Dinas Kesehatan April, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Indra Fauzi, Direktur BLUD RSUD I La Galigo Rosmini Pandin.(*)