Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

LBH Makassar Nilai Praktik Pungli di Sekolah Sudah Teroganisir

Menurut Haswadi peran dewan pendidikan dinilai tidak hanya dalam pengawasan, tapi dapat mengembangkan pemberdayaan para orangtua siswa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Lembaga Batuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendorong peran pengawasan Dewan Pendidikan Kota dan Provinsi Sulsel atas maraknya pungli dilingkungan pendidikan di Makassar.

"Untuk mengantisipasi dan meminimalisasi praktek Pungli optimalisasi peran dari Dewan Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap prosedur dan mekanisme penerimaan siswa baru harus ditegakkan," Kata Direktur LBH, Haswandy Andi Mas.

Menurut Haswadi peran dewan pendidikan dinilai tidak hanya dalam pengawasan, tapi dapat mengembangkan pemberdayaan para orangtua siswa melalui Komite Sekolah yang sudah memiliki payung hukum.

Baca: Kejari Makassar Pastikan Telusuri Laporan Pungli SMAN 21 Makassar

Sehingga Komite Sekolah kata Haswandi dapat berperan aktif dalam mengawal Proses Penerimaan Siswa Baru dimasing-masing sekolah agar prosedurnya tersosialisasi dengan baik dan berjalan secara transparan.

"Termasuk melakukan advokasi kasus-kasus Pungli di sekolah, Komite Sekolah dapat berkoordinasi dengan Dewan Pendidikan Kota/ Kabupaten atau Provinsi untuk melakukan langkah-langkah hukum," paparnya.

Kasus Pungli di sekolah khususnya dalam proses penerimaan siswa baru diakui sudah berlangsung sejak lama, bahkan telah menjadi pengetahuan umum masyarakat, terutama di sekolah favorit.

Baca: Lagi, Kejaksaan bakal Periksa Orangtua Siswa SMAN 5 Makassar

Modus paktek pungli diketahui tidak hanya melibatkan Kepala Sekolah, tetapi telah menjadi sindikat yang bekerja setiap tahunn karena ada juga yang berperan sebagai makelarnya, termasuk oknum guru.

Bahkan tidak jarang ada oknum-oknum tertentu yang sejak awal meminta kepada orangtua siswa untuk menguruskan anak mereka agar bisa lulus, meskipun nilai anak tersebut masih memiliki peluang untuk lulus murni.

"Sementara keterlibatan pejabat dilingkungan pemerintahan, modusnya biasa membiarkan praktek tersebut, karena memiliki kepentingan meminta jatah calon siswa tertentu untuk diluluskan di Sekolah tersebut," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved