Sweeping Besar-besaran di Indonesia Mulai Lusa, Catat Jadwal dan Pengendara Paling Diincar
Bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) ataupun roda empat (mobil), segera
Editor:
Edi Sumardi
Rincian Tilang dan Dendanya
Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya: