Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sweeping Besar-besaran di Indonesia Mulai Lusa, Catat Jadwal dan Pengendara Paling Diincar

Bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) ataupun roda empat (mobil), segera

Editor: Edi Sumardi

Rincian Tilang dan Dendanya

Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya:

Sumber: Tribun Timur
Selanjutnya
Pasal 279-281
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved