Dua Pencuri Ini Ditangkap saat Hendak Menjual Barang Curiannya di Tallo
AKP Edy Sabhara mengungkapkan, dau pelaku Curanmor itu diringkus berdasar pada Laporan Polisi (LP) nomor LP 18 / ll / 2017 / Spkt Lau/Polres Maros.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diringkus petugas Resmob Polrestabes Makassar di Jl Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Senin (27/2/2017).
Kedua pelaku Curanmot itu, Muh. Nawir alias Cidu (32) warga Batara Bira, lorong 4 Kecamatan Biringkanaya dan Ruslan alias Cullang (27) warga Jl Teuku Umar, lorong 6, Tallo kota Makassar.
Kanit Resmob Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara mengungkapkan, dau pelaku Curanmor itu diringkus berdasar pada Laporan Polisi (LP) nomor LP 18 / ll / 2017 / Spkt Lau/Polres Maros.
"Jadi kedua pelaku ini diamankan saat keduanya mau menjual motor dari hasil curiannya di kabupaten maros mau dijual dijalan teuku umar, kami pun tangkap keduanya," ungkap Edy kepada tribun.
Walhasil, Edy Sabhara dan anggotanya langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang hasil curian berupa, satu unit motor merek Yamaha Mio J dengan nomor polisi, DD 5736 UO. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pencuri_20170227_141226.jpg)