Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulbar 2017

Bakal Digugat SDK-Kalma, KPU Sulbar Belum Tentukan Pengacara

Pengajuan sengketa hasil ke MK berlangsung tiga hari sejak ditetapkannya hasil rekap perolehan suara pasangan calon pada tingkatan KPU Provinsi.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah di Ballroom Hotel D'maleo, Jl Yos Sudarso No 51 Mamuju. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) belum menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, KPU Sulbar belum menerima konfirmasi terkait peserta pilkada mengajukan gugatan ke MK.

"KPU Sulbar belum memutuskan untuk menunjuk jasa pengacara karena belum ada informasi soal kandidat mengajukan gugatan ke MK," kata Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah, Kepada TribunSulbar.com, via WhatsApp, Senin (27/2/2017).

Dia menuturkan, pengaduan sengketa hasil ke MK berlangsung tiga hari sejak ditetapkannya hasil rekap perolehan suara pasangan calon pada tingkatan KPU Provinsi.

"Lewat ketentuan ini keputusan yang diambil oleh KPU provinsi akan menjadi objek sengketa oleh penggugat atau pemohon," tutur Usman.

Untuk konteks perselisihan hasil di MK, kata Usman, penting untuk ditunjukkan bahwa KPU Sulbar sudah memenuhi tahapan.

"KPU Sulbar juga akan mencermati secara seksama materi gugatan oleh pemohon termasuk dalil apa yang diajukan, dengan begitu KPU Sulbar nanti dapat mempertimbangkan dan memutuskan untuk menunjuk pengacara," ucap Usman.

Sebelumnya calon Gubernur Sulbar Suardi Duka memastikan pihaknya bakal mengguta KPU Sulbar di MK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved