Pilgub Sulbar 2017
Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Sulbar Diwarnai Penolakan Saksi
KPU Sulbar tidak mampu memperlihatkan data ril dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) yang dilaksanakan di Ballroom Hotel d'Maleo, Jl Yos Sudarso, Mamuju, diwarnai penolakan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh para saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Minggu (26/2/2017).
Penolakan tersebut dilayangkan saksi pasangan calon nomor urut satu H Suhardi Duka - Kalma Katta (SDK-Kalma) dan saksi nomor urut dua Mayjen Purn Salim S Mengga-Hasanuddin Mas'ud (Salim-Hasan)
Saksi pasangan SDK-Kalma Abdul Wahab Abdi menyebutkan, ada lima poin penolakannya.
"Diantaranya, tidak mampu menggambarkan semua A4 KWK dan A5 KWK, yang seharusnya dibuka pada saat ini, sebagai pembuktian bahwa itu adalah tambahan atau data pemilih pindahan, bay name bay address juga tidak bisa dibuktikan oleh KPU Sulbar," ujar kata Abdul Wahab
Sementara saksi pasangan calon nomor urut dua Sahid menilai, KPU Sulbar tidak mampu memperlihatkan data ril dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
"Masih banyak persoalan-persoalan lain yang belum diselesaikan oleh Bawaslu, yang membuat kami menolak hasil pleno hari ini, termasuk indikasi-indikasi kecurangan dalam pilkada", kata sahid kepada tribunsulbar.com.
Ia juga menyampaikan, bahwa penolakannya akan ditindaklanjuti melalui upaya hukum.
"Penolakan hari ini akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum, dan kami akan upayakan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi," tutur Sahid