Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Yusniar Mengaku Tidak Bersalah, Jaksa Ajukan Replik

Pengajuan Replik dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Yusniar, Ibrahim kepada wartawan usai mengikuti proses persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut Terdakwah Yusniar (27) 5 bulan penjara dikurangi selama proses penahanan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan Yusniar dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/02/2017) siang tadi.

Langkah tersebut terpaksa diambil Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan Majelis Hakim yang dipimpin Kasianus atas dakwaan dan tuntutannya terhadap Yusniar.

Pengajuan Replik dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Yusniar, Ibrahim kepada wartawan usai mengikuti proses persidangan.

"Pekan depan agendanya mendengarkan pembacaan replik atas Pledoi kami tadi,"kata Ibrahim.

Yusniar dalam perkara ini dituntut lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal UU ITE.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved