Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Yusniar Mengaku Tidak Bersalah, Jaksa Ajukan Replik
Pengajuan Replik dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Yusniar, Ibrahim kepada wartawan usai mengikuti proses persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan Yusniar dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/02/2017) siang tadi.
Langkah tersebut terpaksa diambil Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan Majelis Hakim yang dipimpin Kasianus atas dakwaan dan tuntutannya terhadap Yusniar.
Pengajuan Replik dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Yusniar, Ibrahim kepada wartawan usai mengikuti proses persidangan.
"Pekan depan agendanya mendengarkan pembacaan replik atas Pledoi kami tadi,"kata Ibrahim.
Yusniar dalam perkara ini dituntut lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal UU ITE.(*)