Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Laporkan Pemilih Siluman ke Panwaslu, Tim Bur-Nojeng Lampirkan Surat Keterangan Disdukcapil

Tim Bur-Nojeng melaporkan beberapa pelanggaran pilkada seperti pemilih siluman 5.486 orang yang ditetapkan dalam DPT.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Ketua Tim Media Bur-Nojeng, Nawir Rachman. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Tim kuasa hukum pasangan incumbent Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) melaporkan sejumlah pelanggaran pilkada kepada Panwaslu Takalar.

Dalam laporan tersebut, tim Bur-Nojeng melaporkan beberapa pelanggaran pilkada seperti pemilih siluman 5.486 orang yang ditetapkan dalam DPT berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Talalar

Pemilih siluman yang dimaksud adalah pemilih di bawah umur, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan warga dari luar Takalar yang ikut mencoblos.

"Kami menganggap itu sebagai pemilih siluman, dan itu dibuktikan oleh surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil," kata Ketua Tim Media Bur-Nojeng, Nawir Rachman, kepada wartawan.

Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut berisi keterangan verifikasi sebanyak 7.746 orang.

Namun, hanya sekitar 2.260 yang terdaftar sebagai warga Takalar sedangkan selebihnya sebanyak 5.486 tidak tercatat sebagai warga Takalar.

Surat keterangan tersebut ditandatangani langsung oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Faridah.

"Ini ada proses yang tidak sesuai dengan PKPU no 8 tahun 2016, karena Disdukcapil tidak memberikan keterangan hingga ditetapkannya DPT, sehingga KPU wajib mencoret pemilih itu sebagai DPT, tetapi KPU tetap menetapkan sebagai DPT," ujar Nawir Rachman.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Faridah belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran surat keterangan tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved