Pengurus Baru Ikadin Sulsel Audiensi ke Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Hadir Ketua Umum DPD Ikadin Sulsel Abdul Muthalib, Sekretaris Ikadin Sulsel M Farid Wajdi Wakil Ketua Ikadin Sulsel Dahlan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengurus baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sulsel audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Mahmud Rahim di kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Selasa (21/2/2017).
Hadir Ketua Umum DPD Ikadin Sulsel Abdul Muthalib, Sekretaris Ikadin Sulsel M Farid Wajdi, Wakil Ketua Ikadin Sulsel Dahlan.
Hadir juga anggota Ikadin Sulsel Anggareksa, Irham Amin, Wiwin Suwandi, dan Jumail.
Abdul Muthalib, dalam pertemuan ini, mengenalkan pengurus baru Ikadin Sulsel yang telah disahkan berdasarkan surat keptusan SK No.0108/SK-DPD/DPP-IKADIN/XII/2016.
SK yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin Prof Dr Todung Mulya Lubis.
Baca juga: Todung Mulya Lubis Dapat Penghargaan dari Universitas Berkeley Amerika
Selain itu, pengurus juga menyampaikan sejumlah rencana kegiatan Ikadin Sulsel.
“Di antaranya diskusi tematik bulanan, Pendidikan Profesi Advokat (PPA), dan kegiatan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” kata Abdul Muthalib.
Mahmud Rahim mengapresiasi rencana Ikadin Sulsel yang dinakhodai Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi Abdul Muthalib.
Mahmud juga memberikan masukan dan nasihat untuk Ikadin Sulsel, berikut ini.
1. KPT Makassar menyambut positif dan mendukung serta bersedia menjalin kerja sama dengan Ikadin Sulsel, termasuk berkontribusi dalam kegiatan pengembangan sumber daya advokat,
termasuk mendukung rencana Pendidikan Advokat (PPA) yang akan diselenggarakan Ikadin Sulsel untuk menciptakan advokat yang jujur dan beritegritas;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar berpesan agar Ikadin Sulsel bisa berkontribusi dan memberi dukungan terhadap penegakkan hukum, serta memberi perhatian kepada masayarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
3. KPT bersedia berkontribusi dalam agenda diskusi publik yang diselenggarakan Ikadin dalam merespon isu-isu kontemporer, berkaitan dengan penegakan hukum, dalam rangka edukasi publik untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
4. KPT berharap penegak hukum, termasuk advokat, profesional dalam penangan perkara. Lebih dari itu, advokat dalam menangani perkara, tidak boleh merasa sebagai pihak dalam perkara agar tidak perlu melakukan hal-hal yang berlebihan.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih atas input dan nasihat beliau,” kata Farid. (*)