Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Menghilang', ke Mana Agus Yudhoyono Kini Usai Sampaikan Pidato Kekalahan?

"Secara kesatria dan lapang dada, saya menerima kekalahan saya," kata Agus dalam pidatonya di kantor DPP Partai Demokrat

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pandangannya mengenai Jakarta saat berkunjung di kantor Tribun Grup, Jakarta, Selasa (27/12/2016). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Kedua pasangan ini diprediksi kembali bertarung pada putaran kedua.

"Tadi saya sudah menelepon langsung Bapak Basuki. Saya juga sudah mencoba menghubungi Bapak Anies, termasuk Bapak Sandi. Tetapi, beliau berdua masih ada kegiatan. Tujuan kami menghubungi beliau-beliau adalah untuk secara langsung mengucapkan selamat atas capaian mereka berdua," ucap Agus.

Tak Bisa Kembali Jadi Tentara

Kalah pada kontestasi politik, Agus dipastikan tak bisa aktif kembali sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.

"Iya, tidak bisa lagi kembali ke TNI. Itu pedoman saat ini," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, Sabtu (24/9/2016).

Fadhillah mengatakan, instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Sebelumnya, Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada.

Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

Jika kalah, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Saya jamin ketika kalah tidak bisa kembali lagi ke TNI karena sudah mengajukan dan langsung kita proses," kata Gatot.

Berikut ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI.

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kepala daerah agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI.

Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pemilihan kepala daerah membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dan tidak dapat ditarik kembali.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved