Kajari Kesulitan Lacak 2 Terpidana Korupsi Pasar Pabaengbaeng
Mencari pelaku dengan cara menyebar foto dan identitas pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di tempat tempat umum.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua terpidana korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng masing-masing Taufan Ansar Nur dan Abdul Azis Siadjo dinyatakan masih buron.
Kejaksaan Negeri Makassar masih kesulitan melacak keberadaan kedua pelaku hingga saat ini.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham telah berusaha mencari pelaku dengan cara menyebar foto dan identitas pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di tempat tempat umum.
"Kita masih terus mencari pelaku tapi sampai sekarang keberadaan keduanya belum diketahui, kata Alham, Jumat (17/2).
Alham mengaku telah berkoordinasi dengan Tim Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan melacak kedua pelaku yang saat ini masih tengah berkeliaran.
Taufan Ansar Nur dan Abdul Azis Siadjo masuk dalam daftar buronan kejaksaan setelah adanya putusan kasasi bernomor 9 K/Pid.Sus/2014 dari Mahkama Agung (MA).
"Berdasarkan putusan kasasi, Hakim MA menjatuhkan hukumanempat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih," kata Alham.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (18/2/2017) hari ini. (*)