Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak
Bingung Soal Pemilihan Ketua RT, Warga Temui Hamzah Hamid
Warga yang memiliki KTP dan menetap satu tahun di daerah pemilihannya bisa mencalonkan diri sebagai ketua.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar dijadwalkan akan digelar Minggu 26 Februari 2017 mendatang.
Tercatat sebanyak 988 RW dan 4.981 RT akan memilih dan dipilih. Pucuk organisasi pemerintah tersebut berada di 153 Kelurahan yang berada di 15 Kecamatan di Makassar, Sulsel. Sementara jumlah wajib pilih 258.162 kartu keluarga (KK).
Untuk maju sebagai calon ketua RT, para calon wajib mendapat dukungan 10 persen dari jumlah wajib pilih. Sementara calon ketua RW minimal 5 persen dari jumlah RT di wilayahnya.
Melihat aturan tersebut, warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Hamdan bersama beberapa ketua RT meminta penjelasan kepada Hamzah Hamid selaku anggota DPRD Makassar dari Fraksi PAN Makassar.
"Ada yang bertanya kepada kami soal tatacara pemilihan ketua RT dan RW. Apakah bisa memilih dengan menggunakan KTP, begitu juga kalau sebagai calon," kata Hamzah di Warkop 98, Jl Pengayoman, Makassar, Sabtu (18/2/2017).
Menurut Hamzah, tidak ada masalah soal pemilihan ketua RT dan RW di Makassar. Warga yang memiliki KTP dan menetap satu tahun di daerah pemilihannya bisa mencalonkan diri sebagai ketua.
"Jadi sebenarnya tidak ada persoalan disitu. Yang jadi kekhawatiran kita adalah panitia. Masalahnya yang memilih hanya kepala keluarga (KK) atau mewakili. Istilahnya satu KK satu suara. Tidak bisa satu KK dua orang memilih" ujar Hamzah.
Pertanyaannya? Kata Hamzah, kalau ada warga yang sudah mencoblos lalu KK yang dibawa ke panitia dititipkan ke saudaranya atau ke anaknya lagi. Lalu memilih itu fatal akibatnya.
"Karena itu kita berharap panitia pemilihan ketua segera mengumpulkan seluruh foto kopi KK yang memiliki hak suara," ungkap Ketua DPD PAN Makassar itu.(*)