Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penikam Polisi di Balaikota

Sidang yang dipimpin Cening Budiana, Rika Mona dan Budiansyah memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun sebagaimana prosedur berlaku.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak semua keberatan dalam eksepsi terdakwa kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/2/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak semua keberatan dalam eksepsi terdakwa kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/2/2017).

Sidang yang dipimpin Cening Budiana, Rika Mona dan Budiansyah memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun sebagaimana prosedur berlaku.

"Memutuskan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa untuk menghadirkan saksi,"kata Majelis Hakim dihadapan terdakwa.

Eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak. Beberapa materi keberatan dianggap sudah memasuki pokok perkara yang bakal dibuktikan dalam fakta persidangan.

Dalam persidangan, Jusman duduk dikursi ruang persidangan didampingi beberapa penasehat hukumnya. Oknum Satpol PP nampak hadir dengan mengenakan baju tahanan warna merah dan memakai kopia hitam.

Bripda Michael Abraham tewas setelah mengalami luka tikaman pasca penyerangan sekelompok orang di Kantor Balaikota Makassar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved