Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penikam Polisi di Balaikota
Sidang yang dipimpin Cening Budiana, Rika Mona dan Budiansyah memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun sebagaimana prosedur berlaku.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak semua keberatan dalam eksepsi terdakwa kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/2/2017).
Sidang yang dipimpin Cening Budiana, Rika Mona dan Budiansyah memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun sebagaimana prosedur berlaku.
"Memutuskan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa untuk menghadirkan saksi,"kata Majelis Hakim dihadapan terdakwa.
Eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak. Beberapa materi keberatan dianggap sudah memasuki pokok perkara yang bakal dibuktikan dalam fakta persidangan.
Dalam persidangan, Jusman duduk dikursi ruang persidangan didampingi beberapa penasehat hukumnya. Oknum Satpol PP nampak hadir dengan mengenakan baju tahanan warna merah dan memakai kopia hitam.
Bripda Michael Abraham tewas setelah mengalami luka tikaman pasca penyerangan sekelompok orang di Kantor Balaikota Makassar. (*)