Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satnarkoba Polres Bantaeng Bekuk Penjual Obat Daftar G

Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
edi/tribunbantaeng.com
Barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Bantaeng dari bandar obat dafar G. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satuan Narkoba Polres Bantaeng membekuk penjual obat dafar G yang dianggap meresahkan masyarakat.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Abd Razak, setelah melakukan pengembangan atas penangkapan seorang pelajar yang menggunakan obat daftar G jenis THD.

Personil lalu melakukan penggerebekan terhadap KMR, penjual berbagai jenis obat terlarang tersebut, yang beralamat di sekitar Stadion Lamalaka, Jl DR Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu (8/2/2017).

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 100 sachet isi 10 butir pil Tramadol (polos), 883 butir tablet THD (logo segitiga), 647 tablet Tramadol jenis Y yang belum dibungkus, satu pack plastic sachet, serta uang tunai hasil penjualan obat-obat terlarang tersebut.

Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.

Umumnya obat-obatan itu digunakan untuk mengatasi gejala parkinson, juga untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa/skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.

Peredaran obat terlarang tersebut sudah sangat meresahkan warga, terlebih penggunanya mayoritas pelajar dan remaja.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved