Satnarkoba Polres Bantaeng Bekuk Penjual Obat Daftar G
Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satuan Narkoba Polres Bantaeng membekuk penjual obat dafar G yang dianggap meresahkan masyarakat.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Abd Razak, setelah melakukan pengembangan atas penangkapan seorang pelajar yang menggunakan obat daftar G jenis THD.
Personil lalu melakukan penggerebekan terhadap KMR, penjual berbagai jenis obat terlarang tersebut, yang beralamat di sekitar Stadion Lamalaka, Jl DR Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu (8/2/2017).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 100 sachet isi 10 butir pil Tramadol (polos), 883 butir tablet THD (logo segitiga), 647 tablet Tramadol jenis Y yang belum dibungkus, satu pack plastic sachet, serta uang tunai hasil penjualan obat-obat terlarang tersebut.
Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.
Umumnya obat-obatan itu digunakan untuk mengatasi gejala parkinson, juga untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa/skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.
Peredaran obat terlarang tersebut sudah sangat meresahkan warga, terlebih penggunanya mayoritas pelajar dan remaja.