Penasehat Hukum Yusniar: Jaksa Tidak Adil
Azis menambahkan, tuntutan JPU mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yusniar (27) dituntut 5 bulan penjara dan dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ke 12 kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, digelar di Ruang Sidang Andi Bau Massepe, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Ujung Pandang, Makassar, Rabu (8/2/2017).
Penasehat hukum terdakwa, Abdul Azis Dumpa menganggap putusan JPU tidak adil terhadap kliennya.
"Meski jauh dari tuntutan maksimal menurut undang-undang, tetap ini tidak adil," kata penasehat hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu kepada Tribun Timur.
Azis menambahkan, tuntutan JPU mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Ini negara demokrasi. Lagi pula klien kami tak menyebut nama orang dalam statusnya di facebook," ujar alumni Fakultas Hukum Unhas itu.
Yusniar dituntut Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)