Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Edarkan Obat Daftar G, 5 Pemuda Diamankan di Camba

Kalima pelaku tersebut merupakan pemakai, kurir dan bandar yang sudah lama beroperasi dan menjadi incaran polisi.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Satuan Narkoba Polres Maros membekuk lima remaja di Kampung Lappa Pai, Kecamatan Camba, Maros, yakni RK (16), RV (16), RS (17), Pardian (21), Muh Syahrul (20), Selasa (7/2/2017) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Satuan Narkoba Polres Maros membekuk lima remaja di Kampung Lappa Pai, Kecamatan Camba, Maros, yakni RK (16), RV (16), RS (17), Pardian (21), Muh Syahrul (20), Selasa (7/2/2017) kemarin.

Kalima pelaku tersebut merupakan pemakai, kurir dan bandar yang sudah lama beroperasi dan menjadi incaran polisi. Mereka dibekuk berdasarkan laporan warga.

Kasat Narkoba Polres Maros AKP Hendra Suryanto mengatakan, Rabu (8/2/2017) remaja perempuan RK yang menjadi pengkomsumsi, merupakan warga Dusun Posso, Desa Padaelo.

"RV warga Desa Pattirodeceng juga sebagai pemakai. RS warga Dusun Kappang terduga pengedar. Pardian, warga Dusun abengo, Desa Lima Poccoe, Cenrana, selaku kurir," kata Hendra.

Syahrul warga Lingkungan Panaikang, Kelurahan Palantikan, Maros Baru, dengan status tersangka pengedar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 11 saset berisi 78 butir obat daftar G berlogo Y, 10 saset isi 79 butir tramadol, dan 5 buah ponsel serta uang hasil penjualan sebesar Rp 30 ribu.

Hendra menjelaskan awal penangkapan kelima pelaku tersebut. Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Awalnya polisi menangkap RK dan RV di depan SMAN 2 Camba, di Kampung Lappa pai.

"Ditangan RK diamankan bukti berupa dua saset obat daftar G isi 13 butir berlogo Y dan enpat biji tramadol. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, anggota lalu melakukan pengembangan," katanya.

Hasilnya, polisi mengamankan RS dengan barang bukti 18 saset obat daftar G. 10 saset belogo Y sebanyak 65 butir dan 8 saset obat tramadol sebanyak 72 butir dan dua buah ponsel serta uang tunai sebesar Rp 30 ribu.

Saat itu, RS bersama Pardian dengan barang bukti satu saset obat tramadol berisi sebanyak 4 butir dan satu buah ponsel.

Dari hasil introgasi, keduanya mengakui barang bukti trsbut diperoleh dari Syahrul Ramadan. Polisi lalu mendatangi rumah Sayhrul di Panaikang, Maros Baru dan mengakapnya.

"Untuk saat ini kelima pelaku dan barang bukti diamankan di ruang kerja Sat Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved