GAKI Sulsel Desak Kejari Tangkap 2 Terpidana Kasus Pabaengbaeng
Dua terpidana korupsi kasus korupsi Pasar Pabaengbaeng itu hingga kini masih berkeliaran di kota Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulsel mendesak Kejari kota Makassar untuk menangkap terpidana korupsi pembangunan Pasar Pabaengbaeng.
Ahli Investigasi dan Advokasi Gaki, Muh Basran mengatakan, seharusnya Kejari Makassar serius menangani pengejaran para buron kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga 1 Milyar.
"Kami curiga terhadap Kejari yang tidak lakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi pasar pabaengbaeng, padahal putusan sudah incratch," kata Basran di Warkop Siama, Senin (6/2/2017) siang.
Lanjutnya, dua terpidana korupsi kasus korupsi Pasar Pabaengbaeng itu hingga kini masih berkeliaran di kota Makassar. Keduanya bahkan, sealan berlenggang kangkung dihadapan pegawai Kejari.
Diketahui, dua terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Pabaengbaeng yang dimaksud DPD Gaki Sulsel yakni, Taufhan Ansar dan Abdul Azis Siadjo.
Basran tegaskan, pihaknya akan lakukan unjuk rasa besar-besaran jika 1 hingga 2 pekan kedepan jaksa tak juga melakukan eksekusi terhadap dua terpidan korupsi sebelumnya jadi atensi masyarakat.
"Kami akan kepung kantor Kejari jika tak ada atensi terhadap hal ini. dua orang ini masih bebas, padahal putusannya sudah incratch. ada apa sebenarnya di kejari malassar, "tanya Basran.
Diketahui, pelaksanaan pembangunan pasar. Dimana keduanya turut bersama melakukan tindak pidana korupsi, usai perhitungan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulsel. (*)