Diungkap, Beginilah Model Rekayasa di Acara 'Uya Kuya' dan Diputuskan Haram Ditonton
Uya Kuya dikenal sebagai pengisi program siaran televisi yang berjubel sanksi. Antara Maret 2012 hingga Januari 2016
Meski dengan mata terpejam, si wanita dapat diajak komunikasi dan menjawab pertanyaan pemandu acara.
Kepada Uya Kuya, perempuan tersebut bercerita bahwa dirinya pernah selingkuh dengan pria lain.
Namun, pengakuan ini diucapkan di hadapan kamera televisi dan pasangannya, ada di sampingnya.
Si perempuan disiarkan sedang berada dalam keadaan tak sadar.
Ia dihipnotis Uya Kuya.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya "Uya Emang Kuya" diputuskan haram untuk ditonton.
Keputusan tersebut datang setelah Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura kembali menggelar bahtsul masa’il atau pembahasan sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam forum bahtsul masa’il yang digelar Kamis (24/3/2011) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Dusun Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek, tersebut tayangan itu dinilai FMPP bertentangan dengan ajaran Islam karena tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan aib orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan, ada perintah kepada umat Muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara, dan sesama Muslim lainnya,” kata Darus Azka, anggota tim perumus, di Ponpes Darussalam.
Forum membahas tayangan ini di Komisi B.
Dalam pembahasan selama 4 jam itu, Komisi B menyimpulkan ada yang salah dalam tayangan "Uya Emang Kuya".
Darus Azka mengatakan, ada dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Hipnotis, lanjut Darus, sudah dikenal sejak zaman nabi.
Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur.
Pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis menggunakan jampi-jampi dan sihir.
Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Dalam ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia.
Teknik termodern inilah yang dipakai Uya dan dianggap tidak menyalahi hukum agama.
“Secara teknik hipnotis yang dipakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis. Itu tidak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Namun, tayangan yang muncul setiap hari di televisi swasta ini bermasalah di bagian isinya.
Menurut Darus, tayangan "Uya Emang Kuya" sangat menekankan sisi hiburan.
Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri.
Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram.
“Menurut kajian kami, jika dilihat secara utuh, maka tayangan Uya Emang Kuya bertentangan dengan hukum Islam,” tegas santri senior Ponpes Lirboyo Kediri itu.
Dalam kaitan mengungkapkan aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, Komisi B juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan pada televisi.
Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain.
Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Sebagai tambahan, Komisi B membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan.
Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal dalam penelusuran kasus kejahatan.
Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum.
Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/uya-emang-kuya_20170204_194352.jpg)