Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diungkap, Beginilah Model Rekayasa di Acara 'Uya Kuya' dan Diputuskan Haram Ditonton

Uya Kuya dikenal sebagai pengisi program siaran televisi yang berjubel sanksi. Antara Maret 2012 hingga Januari 2016

Editor: Edi Sumardi
Uya Emang Kuya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Uya Kuya dikenal sebagai pengisi program siaran televisi yang berjubel sanksi.

Antara Maret 2012 hingga Januari 2016, dia dan program siaran diisinya setidaknya 14 kali dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena isi siarannya melanggar norma kesopanan, melangggar aturan perlindungan anak dan perempuan, serta melanggar ketentuan penggolongan program siaran.

Berikut ini daftar sanksi tersebut yang dicatat organisasi pemantau media Remotivi.

Uya Emang Kuya pada SCTV

Tanggal 22 Maret 2012, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara karena pelanggaran perlindungan anak dan remaja serta hak privasi yang menampilkan adegan seorang ibu yang dalam keadan dihipnotis menyatakan bahwa anak sulungnya adalah bukan anak kandungnya.

Buaya Show pada Indosiar

Tanggal 30 Mei 2012, KPI menjatuhkan sanksi peringatan karena pertanyaan-pertanyaan host yang dinilai dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak. Di antaranya, “Gimana rasanya setelah mendapat pengakuan bahwa kamu adalah anak sah dari Pak Moer?” ….. “jadi kemarin kami merasa belum punya identitas, gitu ya?” …. “Sebelum ayah kamu meninggal. Sebetulnya, kamu pengen ketemu atau biasa saja?”

[LIKE VIDEONYA: #MakassarEnak: Songkolo Bagadang Antang Hanya Rp 6 Ribu dan Didatangi Artis]

Eat Bulaga! Indonesia pada SCTV

Tanggal 26 September 2012, KPI menjatuhkan sanksi teguran pertama menampilkan grup penyanyi wanita Foxy Girl yang menyanyikan lags berjudul “Cuma Kamu” sambil melakukan beberapa tarian sensual di hadapan para penonton anak-anak berseragam sekolah dasar. Syair lagu tersebut di antaranya; “Aku memang cantik dan bodyku yang paling seksi/Lihatlah sekujur tubuhku meliuk-liuk … Kau lihat senyumku dan goyangan pinggulku/Seksi bodyku inikan cuma buat kamu…” adegan ini melanggar perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

Eat Bulaga! Indonesia pada SCTV

Tanggal 27 November 2013 mendapatkan sanksi teguran kedua atas pelanggaran perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program liaran melalui tayangan yang menampilkan para peseta perlombaan menyanyi mendapat tantangan dengan cara ditakut-takuti menggynakan binatang seperti ular dan ulat. Hal tersebut dilakukan di hadapan para penonton studio yang sebagian besar avalan anak-anak berseragam sekolah dasar.

Suka-suka Uya pada MNCTV

Tanggal 20 Desember 2013 mendapatkan sanksi peringatan atas tampilan wawancara terhadap narasumber yang tidak dalam kesadaran penuh dengan sejumlah pertanyaan yang memperburuk keadaan narasumber, mengungkapkan terperinci aib, menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama anak-anak dan remaja serta menjadikan kehidupan pribadi narasumber bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan.

Suka-suka Uya pada MNCTV

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved