Tahun 2016 PA Palopo Cetak 700 Janda, 50 Persen Masih Muda
Ia menyebutkan, dari 700 orang janda tersebut, sekitar 50 persen termasuk dalam kategori janda muda yang berusia 16 hingga 35 tahun.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Mangenre
Hamdan Soeharto/tribunpalopo.com
Kepala Pengadilan Agama(PA) Palopo Baharuddin (keempat dari kiri) saat serah terima jabatan di Auditorium Saokotae, Kota Palopo,Jl Veteran, Kecamatan Wara, Selasa (31/1/2017).
TRIBUNPALOPO.COM- Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo menangani sedikitnya 1.000 perkara perceraian sepanjang tahun 2016.
Kurang lebih 700 pasang suami istri di antaranya ditetapkan bercerai.
"Jadi selama tahun 2016 ada 700 orang yang menjanda," kata Kepala PA Palopo Baharuddin seusai serah terima jabatan di Auditorium Saokotae Kota Palopo, Jl Veteran, Kecamatan Wara, Selasa (31/1/2017).
Baharuddin pindah tugas ke PA Kabupaten Pinrang.
Ia menyebutkan, dari 700 orang janda tersebut, sekitar 50 persen termasuk dalam kategori janda muda yang berusia 16 hingga 35 tahun.
Sedangkan usia antara 36 hingga 50 tahun sekitar 30 persen.
Selebihnya berumur 50 tahun ke atas.
"Di antara masalah yang dipersoalkan pasangan suami istri itu, ada karena masalah akhlak dan ekonomi.
ahlak yang dimaksud bisa karena selingkuh, pemabuk, kasar, dan sebagainya," ujar Baharuddin.
Masalah lain, "juga ada karena keluhan suami kurang 'tembakan' atau loyo. Kasus seperti ini, biasanya diajukan oleh istri muda atau masih pengantin baru." (*)