Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Kejati Sulselbar Panggil 8 Saksi Korupsi Lahan Bandara

"Hari ini ada delapan orang saksi dipanggil dan mintai keteranganya seputar kasus pembebasan lahan tersebut,"

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
hasan basri
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat terus mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Intenasional Hasanuddin, Makassar.

Proyek pembebasan lahan seluas 60 hektar yang menyeret sembilan orang tersangka ditenggarai masih ada pihak lain yang diduga bertanggungjawab penuh.

"Hari ini ada delapan orang saksi dipanggil dan mintai keteranganya seputar kasus pembebasan lahan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Delapan orang saksi yang diperiksa disebutkan antara lain Fitrianto (pimpinan KJJP), Didik Purnomo (Kepala Sub Seksi BPN Gowa), Rurun (Penerima ganti rugi lahan), dan Aco (penerima ganti rugi lahan).

Kemudian Enre (penerima ganti rugi lahan), Anwar (penerima ganti rugi lahan), Rosdiana (penerima ganti rugi lahan), dan Abdul Gaffar (penerima ganti rugi lahan).

Salahuddin menyebutkan dalam perkara ini sudah menyeret sembilan orang tersangka. Mereka adalah Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah).

Kemudian Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).

Camat Mandai Maros, Machmud Osman. Kemudian kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur; Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved