Aniaya Tetangga Gara-gara Asap
Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM- Ulah Hariono (41). Warga Dusun Glundung RT4/RW2, Desa Panti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, itu menganiaya Muhammad Yasin (54), tetangganya sendiri gara-gara asap.
Asap dari sampah yang dibakar korban mengenai mata pelaku, perih katanya.
“Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada 22 Januari 2017 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB. Namun baru seminggu kemudian tersangka kami amankan, usai kami menerima laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Kapolsek Menganti AKP Wafek Arifin, dikutip Kompas.com, Senin (30/1/2017).
Polisi baru menetapkan Hariono sebagai tersangka usai mendapat bukti visum medis, yang menunjukkan bahwa memang terjadi tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Dari hasil visum medis yang telah dilakukan, memang menunjukkan terdapat luka lecet pada leher dan punggung korban,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya, kini Hariono harus meringkuk di sel tahanan Polsek Menganti.
Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kesal saja dengan perbuatan dia (Muhammad Yasin), yang sudah berulang kali saya peringatkan untuk tidak membakar sampah, tapi tetap saja tidak mau mendengarkan,” tutur Hariono.
Di hadapan petugas kepolisian Hariono mengaku, tindakan penganiayaan itu dilakukan di dapur rumah korban.
Ia naik pitam, karena asap dari sampah yang dibakar Muhammad Yasin mengenai matanya dan membuatnya merasa pedih.
“Padahal saat itu saya sedang asyik memancing di tambak yang berada di belakang rumah. Dalam pikiran saya, mungkin dia tidak senang melihat saya sedang menikmati hiburan,” kata Hariono. (Kontributor Gresik Kompas.com/Hamzah Arfah)