Segini Tunjangan Guru Mengaji dan Imam Masjid di Bantaeng
Guru tersebut hanya menerima jasa selama sebelas bulan tiap tahunnya, sebab sebulan digunakan untuk evaluasi.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak Rp 2,3 miliar dana Pemerintah Bantaeng yang dikeluarkan untuk guru mengaji, imam masjid, pimpinan dan pembina pondok pesantren.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Kesra Muh Saeruddin kepada TribunBantaeng.com, saat di ruang kerjanya, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu (25/1/2017).
"Anggaran Rp 2,3 miliar tersebut untuk guru mengaji, imam masjid, pimpinan dan pembina Ponpes, sebagai jasa kehormatan Pemda untuk pembinaan keagamaan," kata Saeruddin.
Sebanyak 1.100 orang guru mengaji dasar yang ada di Bantaeng, diberi tunjangan sebesar Rp 100 ribu per bulan dan menerima setiap enam bulan sekali.
Guru mengaji TPA sebanyak 104 orang dari 26 TPA yang ada, dengan uang jasa sebanyak Rp 250 ribu per bulan.
Guru tersebut hanya menerima jasa selama sebelas bulan tiap tahunnya, sebab sebulan digunakan untuk evaluasi.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) 13 orang, dengan jasa Rp 500 ribu per bulan, ditambah biaya operasional Rp.250.ribu per ponpes.(*)
Pembina ponpes sebanyak 52 orang, dengan tarif jasa Rp 200 ribu per bulan, dan masih dalam tahap uji coba selama enam bulan.(*)