Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Guru Cabul di Hertasning Resmi Ditahan Polisi

FW ditahan karena diduga lakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Oknum Guru Cabul di Hertasning Resmi Ditahan Polisi - cab1_20170125_000916.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tim penyidik Polrestabes Makassar memeriksa oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Katolik Santo Oloysius berinisial FW (54) yang melakukan pelecehan seksual kepada siswanya di Mapolrestabes, Makassar, Selasa (24/1). Tindakan itu dilakukan di ruang kelas saat proses belajar mengajar berlangsung. Kasus ini terungkap setelah satu murid kelas IV di SD tersebut, JA (8) melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsekta Rappocini TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Oknum Guru Cabul di Hertasning Resmi Ditahan Polisi - cab2_20170125_000810.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tim penyidik Polrestabes Makassar memeriksa oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Katolik Santo Oloysius berinisial FW (54) yang melakukan pelecehan seksual kepada siswanya di Mapolrestabes, Makassar, Selasa (24/1/2017). Tindakan itu dilakukan di ruang kelas saat proses belajar mengajar berlangsung. Kasus ini terungkap setelah satu murid kelas IV di SD tersebut, JA (8) melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsekta Rappocini TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Oknum Guru Cabul di Hertasning Resmi Ditahan Polisi - cab3_20170125_000939.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tim penyidik Polrestabes Makassar memeriksa oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Katolik Santo Oloysius berinisial FW (54) yang melakukan pelecehan seksual kepada siswanya di Mapolrestabes, Makassar, Selasa (24/1/2017). Tindakan itu dilakukan di ruang kelas saat proses belajar mengajar berlangsung. Kasus ini terungkap setelah satu murid kelas IV di SD tersebut, JA (8) melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsekta Rappocini TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Oknum Guru Cabul di Hertasning Resmi Ditahan Polisi - cab4_20170125_001112.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tim penyidik Polrestabes Makassar memeriksa oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Katolik Santo Oloysius berinisial FW (54) yang melakukan pelecehan seksual kepada siswanya di Mapolrestabes, Makassar, Selasa (24/1/2017). Tindakan itu dilakukan di ruang kelas saat proses belajar mengajar berlangsung. Kasus ini terungkap setelah satu murid kelas IV di SD tersebut, JA (8) melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsekta Rappocini TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Oknum Guru Cabul di Hertasning Resmi Ditahan Polisi - sab5_20170125_001308.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tim penyidik Polrestabes Makassar memeriksa oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Katolik Santo Oloysius berinisial FW (54) yang melakukan pelecehan seksual kepada siswanya di Mapolrestabes, Makassar, Selasa (24/1/2017). Tindakan itu dilakukan di ruang kelas saat proses belajar mengajar berlangsung. Kasus ini terungkap setelah satu murid kelas IV di SD tersebut, JA (8) melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsekta Rappocini TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Polrestabes Makassar resmi menahan oknum Guru di SD di Jl Hertasning, FW (54).

FW ditahan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) karena diduga lakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

"Tersangka FW ditahan sejak malam, saat ini ia jalani pemeriksaan," ujar Kapolrestabes Kombes Pol Endi Sutendi di Mapolrestabes, Selasa (24/1/2017).

Kasus pencabulan terhadap salah satu murid kelas IV di SD tersebut, JA (8) menguak saat orang tua JA melapor ke Mapolsek Rappocini, kemarin.

Endi mengatakan, kasus tersebut telah terjadi tanggal 19 Januari 2017. Dimana saat itu, JA dan beberapa temannya ikut mata pelajaran PKN lalu FW beraksi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved