Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rafika Tewas Dibunuh

Kapolres Luwu Kunjungi Keluarga Rafika, Paman Minta Saleh Dihukum Mati

"Kita minta pelaku harus di hukum seberat-beratnya, minimal hukuman mati," kata Yusri Yunus.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Ilham Mangenre
Kapolres Luwu Kunjungi Keluarga Rafika, Paman Minta Saleh Dihukum Mati - kapolres-luwu-34556_20170120_134218.jpg
desy/tribunluwu.com
Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan berkunjung ke rumah keluarga duka almarhumah Rafika Hasanuddin (22), Jl Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Jumat (20/1/2017) pagi.
Kapolres Luwu Kunjungi Keluarga Rafika, Paman Minta Saleh Dihukum Mati - saleh-satpam_20170120_084436.jpg
Wa Ode Nurming/tribun timur.com
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rafika Hasanuddin (22), Saleh (38) langsung digiring ke tempat kejadian perkara, Perumahan Yusuf Bauti Garden, Manggarupi, Kabupaten Gowa, Kamis (19/1/2017) malam.
Kapolres Luwu Kunjungi Keluarga Rafika, Paman Minta Saleh Dihukum Mati - rafika_20170117_114618.jpg
Sanovra JR/tribun-timur.com
Almarhumah Rafika Hasanuddin (kiri atas), teman Rafika memperlihatkan foto-foto mayat almarhumah di RS Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Kota Makassar, Selasa (17/1/2017).

TRIBUNLUWU.COM, BAJO- Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan berkunjung ke rumah keluarga duka almarhumah Rafika Hasanuddin (22), Jl Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Jumat (20/1/2017) pagi.

Yanuari dan rombongan disambut paman almarhumah Yusri Yunus dan tante Rafika serta anggota keluarga lainnya.

"Polri sudah melakukan upaya sedemikian rupa, bekerja keras dalam waktu kurang dari tiga kali 24 jam terungkap kasusnya," kata Yanuari Insan kepada keluarga almarhumah.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pelaku harus dihukum berat.

"Kita juga dari pihak Polres maunya tersangka dihukum mati, tapi ada proses hukum di pengadilan yang jalani,

tergantung putusan hakim, tapi kita akan tetap terus mengawal kasus ini sampai ke selesai," ujar Yanuari.

Yusri Yunus menganggukkan kepala mendengar perkataan kapolres.

Yanuari berharap keluarga bersabar dan tabah serta mempercayakan penegak hukum menuntaskan kasus Rafika.

Yusri mengatakan, tersangka pembunuh Rafika, Saleh, dihukum setimpal.

"Kita minta pelaku harus di hukum seberat-beratnya, minimal hukuman mati," kata Yusri Yunus.

Yusri juga mengungkapkan bahwa keluarga tak bisa menerima Rafika dibunuh.

Saleh 26 Adegan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rafika Hasanuddin (22), Saleh (38) langsung digiring ke tempat kejadian perkara, Perumahan Yusuf Bauti Garden, Manggarupi, Kabupaten Gowa, Kamis (19/1/2017) malam.

Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Erwin Zadma dan Kapolres Gowa AKBP Ivan Setiadi yang memimpin rekonstruksi.

Saleh memeragakan 26 adegan pembunuhan gadis alumnus Jurusan Farmasi UIT Makassar, itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved