Berkas Kepala Pasar Pabaeng-baeng Masuk Tahap Dua di Kejari Makassar
"Berkas dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai proses tahap dua, "kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan menyerahkan berkas perkara barang bukti dan tersangka Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A. Manggong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan berkas dan tersangka tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (19/1/2017) siang.
"Berkas dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai proses tahap dua, "kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Selanjutnya kata Alham akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam waktu dekat ini.
Kepala Pasar ditetapkan sebagai tersangka berawal saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam.
Penangkapan itu, saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak ada.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta. (*)