VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Enam Tersangka Pungli Jembatan Timbang Maros Ditahan
Mereka, yakni Kepala Jembatan Timbang, Hasanuddin dan lima orang stafnya, Muh Nur Ikhsan, Hilal, Romi, Hasrudi dan Ardiansyah.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Enam tersangka kasus pungutan liar (pungli) jembatan timbang, Maccopa, Maros milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel di seret ke Lapas Klas II Kariango oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Rabu (18/1/2017).
Mereka, yakni Kepala Jembatan Timbang, Hasanuddin dan lima orang stafnya, Muh Nur Ikhsan, Hilal, Romi, Hasrudi dan Ardiansyah.
Setelah menjalani pemeriksaan tiga jam di ruang kerja Pidana Khusus (Pidsus) para tersangka digiring naik ke mobil tahanan Kejari.
Mereka berjalan cepat dari ruang pemeriksaan ke mobil semabari menutup wajahnya.
Tak satu pun tersangka memberikan keterangan kepada awak media.
Tersangka tersebut jerat undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)