Kejari Maros Tahan Enam Tersangka Pungli Jembatan Timbang
Keenam tersangka tersebut yakni Kepala Jembatan Timbang, Hasanuddin dan lima orang stafnya yakni Muh Nur Ikhsan, Hilal, Romi, Hasrudi dan Ardiansyah.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Sulawesi Selatan, menyeret emam tersangka kasus pungutan liar (pungli) jembatan timbang Maccopa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kandeapi, Maros, Rabu (18/1/2017).
Keenam tersangka tersebut yakni Kepala Jembatan Timbang, Hasanuddin dan lima orang stafnya yakni Muh Nur Ikhsan, Hilal, Romi, Hasrudi dan Ardiansyah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Herawanty mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa, menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus operasi tangkap tangan (OTT) jembatan timbang Maccopa. Hari ini kita juga langsung melakukan penahanan," kata Herawanty.
OTT tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel di jembatan timbang, pukul 23.00 wita, Kamis (20/10/2016) lalu. Saat itu, polisi memergoki keenam pelaku tersebut melakukan pungli ke sopir truk yang melintas.
"Yang kita tahan ini, satu orang PNS dan lima orang berstatus honorer. Mereka bersama- sama melakukan pungli. Kita pisahkan berkas perkaranya. Satu berkas untuk PNS dan satu berkas untuk honorer. Perannya sama," katanya.
Jaksa juga telah menerima barang bukti hasil OTT berupa uang tunai sebanyak Rp 14 juta.
Tersangka tersebut jerat undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)