Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Ditetapkan Tersangka, Kepala BPN Maros Tetap Dampingi Gubernur Pantau Bypass Mamminasata

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, selain kepala BPN juga menyeret empat tersangka lain.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzulia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulaelbar), Rabu (18/1/2017).

Andi Nuzulia (AN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam pengadaan pembebasan perluasan lahan bandara seluas 60 hektar yang merugikan uang negara.

Meski telah berstatus tersangka, Andi Nuzulia tampak masih beraktifitas seperti biasa, dan menjalankan tugasnya sebagai kepala BPN.

Siang tadi, ia masih tampak mendampinhi Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantau perkembangan pembangunan jalan Bypass Makassar-Maros-Sungguminasa- Takalar (Mamminasata).

Ia bahkan masih sempat diwawancarai olwh awak media terkait progres pembebasan lahan yang akan dilalui jalur Bypass Mamminasata.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, selain kepala BPN juga menyeret empat tersangka lain.

"Tersangka baru dalam kasus ini ada lima orang. Kelima orang itu masing masing AN  , HK, HT, MT, HZ," kata Salahuddin kepada wartawan, Rabu (18/01/2017).

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat orang itu adalah Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid, dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.

Pembebasan lahan yang  menelan anggaran sebesar Rp 500 miliar, ditemukan sejumlah bukti bukti yang kuat terhadap adanya indikasi perbuatan melawan hukum. 

Proyek itu diduga ada indikasi mark up dan indikasi salah bayar dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar.

Pelanggaran pembebasan perluasan lahan itu yakni tidak memenuhi mekanisme yang ada, dimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved