Ditahan Kejari, Tersangka Pungli Jembatan Timbang Enggan Komentar
Usai menjalani pemeriksaan tiga jam, mulai pukul 15.00 wita, para tersangka digiring naik ke mobil tahanan Kejari.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Enam tersangka kasus pungutan liar (pungli) jembatan timbang, Maccopa, Maros ogah berkomentar saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Rabu (18/1/2017).
Tersangka tersebut yakni Kepala Jembatan Timbang, Hasanuddin dan lima orang stafnya yakni Muh Nur Ikhsan, Hilal, Romi, Hasrudi dan Ardiansyah.
Usai menjalani pemeriksaan tiga jam, mulai pukul 15.00 wita, para tersangka digiring naik ke mobil tahanan Kejari. Mereka diseret tanpa didampingi pengacara.
Tersangka menolak memberikan keterangan. Mereka berjalan cepat dari ruang pemeriksaan ke mobil semabari menutup wajahnya.
Selain menyeret tersangka ke Lapas Maros, jaksa juga telah menerima barang bukti hasil OTT berupa uang tunai sebanyak Rp 14 juta.
Tersangka tersebut jerat undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)