Cabuli 8 Anak, Guru di Bantaeng Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa maupun penuntut umum diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, baik menerima maupun mengajukan banding.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sultan Bin Kalilang (51), terdakwa kasus pencabulan delapan anak SD di Bantaeng divonis 12 tahun penjara.
Sidang putusan kasus pencabulan oleh oknum guru PNS salah satu sekolah dasar di Bantaeng ini, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (17/1/2017).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
Pantauan tribunbantaeng.com, sidang berlangsung kondusif.
Sidang diwarnai hujan dan angin kencang saat pembacaan dakwaan.
Sultan dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa mencabuli 8 korbannya yang tak lain adalah muridnya dari tahun 2014 hingga 2016.
Terdakwa maupun penuntut umum diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, baik menerima maupun mengajukan banding.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas, Hakim Anggota Moh Nekti Wibowo dan Dewi Regina Kacaribu, dengan Nomor Putusan : 154/Pid.Sus/2016/PN.Ban (Anak).