Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Putusan Hakim, Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Penganiayaan Guru SMKN 2 Makassar

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Andnan Achmad, yakni satu tahun penjara dinilai sangat ringan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas perkara kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Adnan Achmad, yakni satu tahun penjara dinilai sangat ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni selama 1 tahun 10 bulan.

Keberatan JPU dipastikan akan menempu melalui jalur banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Putusan dianggap tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.

"Pastinya kita banding, karena putusanya tidak sesuai dengan tuntutan,"Kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardi Suracman, Senin (16/01/2017).

Deddy menyampaikan upaya banding ke Pengadilan sudah resmi diajukan. Selanjutnya, Kejaksaan tinggal memasukan nota memori bandingnya dalam waktu dekat ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved