Pemilihan Ketua RT RW di Makassar
Bela Incumbent, Legislator Ini Minta Calon Ketua RT/RW Makassar Boleh Tak Lulus SMP
salah satu poin persyaratan yang tidak disetujui oleh fraksinya adalah calon ketua RT/RW minimal wajib memiliki ijazah sekolah menegah pertama (SMP)
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Makassar mendesak Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengkaji ulang Perwali Nomor 72 tahun 2016 tentang pemilihan ketua RT/RW di Makassar, 26 Februari nanti.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Makassar, Hamzah Hamid, menyatakan, salah satu poin persyaratan yang tidak disetujui oleh fraksinya adalah calon ketua RT/RW minimal wajib memiliki ijazah sekolah menegah pertama (SMP) dan sederajat.
"Pewali ini harus direvisi. Kalau toh itu dipaksakan menjadi syarat, maka akan membatasi keikutsertaan tokoh masyarakat dipilih. Ini mengabiri hak warga negara," tegas Hamzah, Senin (16/1/2017).
Ketua DPD PAN Makassar terpilih itu menilai sejauh ini, para tokoh yang menjadi ketua RT/RW di 143 kelurahan, 14 kecamatan di Makassar layak menjadi ketua RT/RW kembali meski tidak memiliki ijazah SMP dan sederajat.
"Incumbent kan sudah terbukti dalam membantu kerja-kerja pemerintah jadi tidak mesti harus berijazah SMP atau sederajat. Kecuali yang baru menjadi calon itu bisa saja diterapkan, karena dengan begitu kemaju soal persyaratan calon harus memiliki minimal ijazah SMP dapat diterapkan kedepannya," jelas Hamzah.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar tersebut menjelaskan, bukti lain peranan penting ketua RT/RW dalam membangun kota Makassar ke arah yang lebih baik adalah menyukseskan program pemerintah kota.
"Seperti Lorong Garden dan LISA itu berjalan baik. Piala Adipura yang diraih Pemkot Makassar juga tidak bisa dipungkiri bahwa kesukses itu adalah campur tangan dari ketokohan para ketua RT/RW," kata Hamzah.
Hamzah pun menganggap aturan yang mengharuskan calon ketua RT/RW mesti berijazah minimal SMP dan sederajat tidak relevan. Sebab jabatan ketua RT/RW minimal mengetahui kondisi warganya dan itu hanya dimiliki oleh para tokoh masyarakat.
"Sehingga saya menganggap persyaratan ijasah itu tidak perlu mengikat bagi para tokoh masyarakat yang ingin maju. Terpenting adalah mereka bisa membaca dan menulis sebab tugas pokok RT/RW bagaimana menjaga kerukunan warganya," ujar Hamzah.