Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ISMKMI Sayangakan Pemda Gowa Putuskan Kerjasama dengan BPJS

"Keputusan tersebut akan menyulitkan bagi masyarakat Gowa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di negeri ini,"

Penulis: Hasrul | Editor: Ina Maharani
HANDOVER
Sekjen ISMKMI A Ikram Rifqi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemda) Gowa yang memutuskan kerjasama dengan BPJS.

Sekretaris Jendral, A Ikram Rifqi mengatakan keputusan Bupati Gowa yang tidak melanjutkan kerjasama terkait integrasi jamkesda kepada BPJS akan berdampak buruk bagi masyarakat.

"Keputusan tersebut akan menyulitkan bagi masyarakat Gowa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di negeri ini," kata Ikram kepada tribun timur.com, Rabu (11/1/2017).

Ikram mengungkapkan bahwa masyarakat Gowa saat ini yang masuk daftar PBI Jamkesda ada sebanyak 119.601 ribu yang tentunya harus di cover oleh pemerintah Gowa.

Dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut akan sangat berdampak bagi masyarakat yang memiliki Hak untuk Hidup Sehat sesuai dengan Amanah UUD 1945.

"Untuk itu Pemda Gowa mestinya mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, jangan sampai akan menjadi masalah besar di masyarakat, terutama dalam upayan peningkatan derajat kesehatan masyarakat," saran Ikram.

Ikram menambahkan bahwa keputusan Pemda Gowa keluar dari BPJS akan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan menghambat tercapainya Universal Health Coverage di tahun 2019.

Apalagi jika keputusan Pemda Gowa tersebut diikuti oleh beberapa daerah lain yang juga memutuskan kerjasama dengan BPJS, sehingga pihak BPJS diharapkan berhati-hati.

Ikram menjelaskan perbedaan antara jamkesda yang telah di integrasikan dengan BPJS dengan yang tidak terIntegrasi.

Letak perbedaan antara keduanya yaitu, Jamkesda yang terintegrasi BPJS, Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dengan segera (Gawat Darurat) bisa dengan mudah mendapatkan rumah sakit atau Layanan kesehatan, karena hampir seluruh layanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta telah bekerja sama dengan BPJS.

Peserta jika lagi bepergian ke luar provinsi atau kabupaten kota tempat dan membutuhkan layanan kesehatan dengan segera pada daerah tersebut, maka layanan kesehatan gratis akan tetap berlaku pada rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang telah kerja sama dengan BPJS.

Peserta bisa menerima perawatan untuk seluruh jenis penyakit kecuali yang disebutkan secara eksplisit seperti estetika, infertilitas, dll sesuai permenkes 28/2014.
Dan masih banyak lagi keuntungan yang bisa di dapatkan.

Sedangkan untuk Jamkesda yang tidak terintegrasi dengan BPJS maka Peserta jamkesda yang memerlukan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat akan mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan gratis yang dibayarkan oleh pemerintah kabupaten Gowa karena hanya berlaku pada rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Gowa

Peserta Jamkesda yang bepergian atau berada di luar kabupaten, atau provinsi yang membutuhkan layanan kesehatan dengan segera, dengan terpaksa harus membayar (menjadi pasien umum) karena kesehatan gratisnya tidak berlaku pada daerah tersebut kecuali pemerintah gowa melakukan kerja sama dengan seluruh daerah.

Peserta jamkesda hanya bisa mendapatkan kesehatan gratis hanya untuk penyakit tertentu saja (terbatas) sesuai dengan yang telah di tentukan oleh pemerintah kabupaten gowa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved