Berkas Tersangka Eks Kadis Kominfo Masuk Tahap Dua
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar bakal melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk disidangkan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar menyerahkan berkas perkara tersangka mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar, Ismunandar berserta barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Berkas perkara itu diserahkan, Jumat (6/1/2016). Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar bakal melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk disidangkan.
"Tadi baru tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Mudah mudahan dalam pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti.
Mantan kepala Diskominfo Pemkot Makassar, Ismunandar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan brosur, senilai Rp 2 Miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekanan proyek yang saat ini sudah dalam tahap dua di Kejari Makassar.(*)