Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya Guru Divonis 1 Tahun, Jaksa dan Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir

Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Adnan Achmad.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara terhadap Adnan Ahmad, terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, M Dasrul . 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih mempertimbangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Adnan Ahmad.

Adnan merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul.

"Kita masih pikir-pikir dulu, kita masih akan mempertimbangkannya untuk langkah selanjutnya,"kata JPU Sabri Salahuddin.

Sama halnya dengan Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul. Pihaknya juga masih pertimbangan putusan untuk mengambil upaya selanjutnya.

"Kita masih ada kesempatan tujuh hari untuk pikir pikir dan koordinasi dengan terdakwa. Apakah akan lakukan upaya banding atau menerima putusan itu,"paparnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved