Jelang Kenaikan Tarif PNBP, Warga Padati Samsat Sinjai
Pasalnya, tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI-Sejumlah warga tampak memadati kantor Samsat Sinjai, Kamis (5/1/2016). Antrean warga di Kantor Samsat Sinjai sejak pukul 10.00 Wita hingga sore hari.
Pasalnya, tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional akan mulai berlaku per 6 Januari 2017.
Banyak pula warga yang memilih pulang dan menjalankan aktifitas lain karena tidak bisa mengantre.
"Saya hanya bertahan sekitar 30 menit, lalu saya kembali karena banyak sekali orang," kata Zainal.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, akan menggantikan peraturan lama yakni PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Untuk biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Sementara untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkannya PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih. (*)