Jaksa Tak Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Status Facebook Dituda Pekan Depan
Yusniar ditetapkan sebagai terdakwa gara-gara memposting status yang dianggap mencemarkan nama baik.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya yang mendudukan seorang ibu rumah tangga, Yusniar batal digelar.
Sidang yang sedianya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (05/01/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli diudur pekan depan.
"Sidang ditunda hari Rabu depan," kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Gafur, Kamis (05/01/).
Penundaan persidangan ini lantaran saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada.
Yusniar ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini gara-gara memposting status yang dianggap mencemarkan nama baik Sudirman Sijaya.
Kendati tidak menyebut langsung nama pelapor, korban dinyatakan melanggar pasal undang undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. (*)