Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Tak Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Status Facebook Dituda Pekan Depan

Yusniar ditetapkan sebagai terdakwa gara-gara memposting status yang dianggap mencemarkan nama baik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya yang mendudukan seorang ibu rumah tangga, Yusniar batal digelar.

Sidang yang sedianya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (05/01/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli diudur pekan depan.

"Sidang ditunda hari Rabu depan," kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Gafur, Kamis (05/01/).

Penundaan persidangan ini lantaran saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada.

Yusniar ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini gara-gara memposting status yang dianggap mencemarkan nama baik Sudirman Sijaya.

Kendati tidak menyebut langsung nama pelapor, korban dinyatakan melanggar pasal undang undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved