Aksi Berantas Pungli di Sulsel
Pungli Dana Desa, Penyidik Panggil Kades Takalar
Pemeriksaan ini atas kasus dugaan dugaan pungutan liar (Pungli) pada Anggaran Dana Desa (ADD) dan PKK BPMD di Kabupaten Takalar, tahun 2016.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi Sulselbar memanggil dan memeriksa Kepala Desa Moncongkomba, Kabupaten Takalar, Abdullah Dg Bani, Selasa (3/1/2017).
Pemeriksaan ini atas kasus dugaan dugaan pungutan liar (Pungli) pada Anggaran Dana Desa (ADD) dan PKK BPMD di Kabupaten Takalar, tahun 2016.
"Tadi Kepala Desa Moncongkomba diambil keteranganya oleh penyidik untuk menelusuri dugaan pungli dana desa,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang penyidik. Kejaksaan mengusut kasus ini bermula atas adanya laporan yang diterima dari masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik Kejaksaan bahwa pungli terjadi disinyalir dilakukan oleh oknum Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten setempat.
Dana yang seharusnya diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di 76 Desa di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2016 ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Untuk memastikan penyimpangan itu, Tim penyidik Kejaksaan melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan guna menemukan titik teran.(*)