Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Hari ke Depan, PNS Pemkab Luwu Utara Dilarang Cuti

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan itu dipastikan dapat sanksi berat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Dok Tribun
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara dilarang mengambil cuti empat hari ke depan.

Asisten III Pemkab Luwu Utara Jasrum mengatakan, PNS dilarang cuti mulai Selasa-Jumat, 27-30 Desember 2016.

"Akhir tahun beban kerja bertambah, banyak yang harus diselesaikan, untuk itu PNS dilarang cuti," ujar Jasrum kepada TribunLutra.com, Selasa (27/12/2016) 

PNS yang tidak mematuhi aturan itu dipastikan dapat sanksi berat.

"Kalau ada yang nekat akan disanksi, itu sesuai peryataan bupati," kata Jasrum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved