4 Hari ke Depan, PNS Pemkab Luwu Utara Dilarang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan itu dipastikan dapat sanksi berat.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara dilarang mengambil cuti empat hari ke depan.
Asisten III Pemkab Luwu Utara Jasrum mengatakan, PNS dilarang cuti mulai Selasa-Jumat, 27-30 Desember 2016.
"Akhir tahun beban kerja bertambah, banyak yang harus diselesaikan, untuk itu PNS dilarang cuti," ujar Jasrum kepada TribunLutra.com, Selasa (27/12/2016)
PNS yang tidak mematuhi aturan itu dipastikan dapat sanksi berat.
"Kalau ada yang nekat akan disanksi, itu sesuai peryataan bupati," kata Jasrum. (*)
Berita Terkait