Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Pukul Guru Pakai Double Stick di Bantaeng Terancam 7 Tahun Penjara

Adip menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi di halamaan SMA Negeri 1 Tompobulu Bantaeng itu.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, di ruang kerjanya, Bantaeng, Kamis (1/12/2016). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, akan berlakukan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk RR, siswa SMAN 1 Tompobulu yang memukul gurunya, Rizal, memakai double stick, Rabu (21/12/16).

"Karena korbannya sudah dewasa maka kami akan gunakan pasal KUHP, sanksi hukuman tiga sampai tujuh tahun penjara," kata Adip, ditemui di kantornya, Jl Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jumat (23/12/2016).

Adip menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi di halamaan SMA Negeri 1 Tompobulu Bantaeng itu.

"Si tersangka ini datang ke sekolah, maunya guru itu sebatas pembinaan, tapi si siswa ini salah paham dan kembali mengajak keluarganya. Fatalnya siswa tersebut memukul kepala gurunya pakai doubel stick," ujar Adip Rojikan.

"Saya langsung datang ke polsek, juga mendatangi rumah tersangka agar menyerahkan diri," ujarnya.

Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pajukukang ditemani kepala dusunnya," ujar Adip.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved