Divonis 15 Tahun, Guru Ngaji Cabul di Pinrang Ajukan Banding
Firman menjelaskan, tervonis terbukti dengan sah telah melakukan tindakan asusila kepada sejumlah santriwati yang belajar mengaji di rumahnya
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Tarrang (60), oknum guru mengaji cabul asal Desa Tandang Palie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.
Hal itu disampaikan Humas PN Pinrang, Muhammad Firman Akbar saat ditemui TribunPinrang.com, di kantornya, Jl Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (20/12/2016).
"Hal itu benar adanya, tervonis telah mengajukan banding," tuturnya.
Firman menjelaskan, tervonis terbukti dengan sah telah melakukan tindakan asusila kepada sejumlah santriwati yang belajar mengaji di rumahnya.
"Itu berdasarkan hasil interogasi kami selama melakukan persidangan," jelas Ketua Majelis Hakim PN Pinrang itu.
Firman menambahkan, pihaknya kini menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi terkait hukuman yang diberikan kepada Tarrang.
"Kami akan informasikan perkembangannya sesegera mungkin," jelasnya.
Untuk diketahui, Tarrang berurusan dengan hukum atas dakwaan telah melakukan tindak asusila terhadap lima orang santriwatinya.
Kelima santriwati itu adalah NF (11), FI (9), SM ( 8), SR (9), dan HK (9).