Korem 141 Toddopuli Sosialisasi UU ITE
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari masalah di kemudian hari," kata Danrem 141 Toddopuli, Kolonel Kav Yotanabey.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Korem 141 Toddoppuli sosialisasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sosialisasi di aula Sudirman, Markas Korem 141 Toddoppuli, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Selasa (13/12/2016).
Peserta jajaran Korem 141 Toddoppuli, Pemda Bone, dan insan pers.
Hadir juga Sekda Bone Andi Surya Darma, Wakil Ketua DPRD Bone Andi Muh Taufik, Ketua Persit KCK Koorcab Rem Pd Vll/Wrb Ny Tati Yotanabey, dan undangan lainnya.
Pemateri Yessy dan Kasi Datum Kejari Bone Hj Rosdiana.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari masalah di kemudian hari," kata Danrem 141 Toddopuli, Kolonel Kav Yotanabey saat membuka sosialisasi.
Rosdiana, mengatakan, ada beberapa hal yang berubah dalam revisi UU ITE nomor 19 tahun 2016.
"Salah satunya dari hukuman enam tahun menjadi 4 tahun," kata Rosdiana. (*)