Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Warkop dan Warung Makan di Gowa Keluhkan Pajak Restoran 10 %

Menurutnya tarif pajak 10 persen tersebut dinilai sangat berat jika harus dipotong dari penghasilan bersih.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
int
www.tribun-timur.com 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA-  Sejumlah pemilik warkop dan warung makan di Gowa mempertanyakan adanya kewajiban pembayaran tarif Pajak Restoran yang dibebankan sebesar 10 persen.

Pasalnya Pajak Restoran yang sudah di sahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Bab III Pasal 6 dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu dinilai terlalu besar, apalagi bagi pemilik yang penghasilannya kecil.

Salah seorang pemilik warkop yang enggan  disebutkan namanya, mengaku sudah bayar pajak melalui nomor pokok wajib pajak (NPWP) Direktorat Jenderal Pajak.

"Beberapa hari lalu memang ada yang datang ke sini, hanya saya langsung hubungi. Saya jelaskan, saya sudah bayar di pajak NPWP. Itukan sudah masuk penghasilan saya," ujarnya Selasa (13/12/2016).

Selain itu, menurutnya tarif pajak 10 persen tersebut dinilai sangat berat jika harus dipotong dari penghasilan bersih.

"NPWP saja pajaknya 1-5 persen. Apalagi perbankan yang hanya 9 persen per tahun. Ini 10 persen per bulan. Terkadang ini sebulan keringat saja yang keluar, tidak ada untung. Bangkrut itu orang," katanya lagi.

Apalagi, selama dia membuka usahanya, baru kali ini dia diminta untuk membayar tarif pajak restoran.

Hal yang sama juga diutarakan pemilik warung makan di Jl Wahidin Sudirohusodo, Dimas.

Dimas mengaku memang belum didatangi oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Namun menurutnya tarif pajak tersebut terlalu tinggi.

"Kalau bisa jangan 10 persen lah. Itu terlalu tinggi. Bagaimana penghasilan kami ini yang hanya seberapa dalam sebulan. Ini saja saya baru tahu," ujarnya.

Dan lagi, kata Dimas sebelum membuka usaha di lokasi yang sekarang,  dia juga pernah memiliki usaha warung makan di Kecamatan Pallangga. Dan selama berjalannya usaha itu dia mengaku tidak pernah dimintai tarif pajak.

Dalam Perda Restoran itu, terutama Bab I pasal I, pajak diberikan bagi restoran dimana fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.

Sementara itu Kepala Bidang Usaha Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Andi Yuni saat dikonfirmasi, menjelaskan Pajak Restoran itu sudah ada sejak 2009 lalu. Dan baru diperbaharui dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2011.

"Sudah lama pajak restoran ini dikelola Dinas Pariwisata. Bukan lagi Dispenda. Kalau ada yang mengaku tidak pernah ditagih, seharusnya dia sadar pajak membayar. Tidak tahu, bertanya," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved