Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Pungli Pasar Pabaeng-baeng
Kejaksaan dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas perkara tersangka untuk dilengkapi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Berkas perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan tersangka kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A Manggong dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Kejaksaan dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas perkara tersangka untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti yang ditunjuk Pimpinan Kejaksaan.
"Untuk berkas perkara tersangka kasus dugaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menyeret Kepala Pasar Pabaeng-baeng P19,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (8/12/2016).
Pengembalian berkas perkara tersangka karena sesuai dengan hasil pemeriksaan Jaksa Peneliti ditemukan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Kepala Pasar ditetapkan sebagai tersangka berawal saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.(*)