Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Pungli Pasar Pabaeng-baeng

Kejaksaan dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas perkara tersangka untuk dilengkapi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUNAWWARAH AHMAD
Arus lalu lintas di Jl Sultan Alauddin depan pasar Pabaengbaeng, padat merayap. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Berkas perkara kasus  dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan tersangka kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A Manggong dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Kejaksaan dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas perkara tersangka untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti yang ditunjuk Pimpinan Kejaksaan.

"Untuk berkas perkara tersangka kasus dugaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menyeret Kepala Pasar Pabaeng-baeng  P19,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (8/12/2016).

Pengembalian berkas perkara tersangka karena sesuai dengan hasil pemeriksaan Jaksa Peneliti ditemukan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Kepala Pasar ditetapkan sebagai tersangka berawal saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan  laporan dari  benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved