Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Orangtua Yusniar Bantah BAP Polisi di Persidangan
Yusniar terseret dalam meja persidangan karena didakwa dalam tindak pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Orang tua Yusniar, Baharuddin membatah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar di persidangan Pengadilan Negeri Makassar.
Baharuddin dalam persidangan, Rabu (07/12/2016) menerangkan tidak mengetahui seputar isi status Yusniar yang dipasang di akun Facebook milik anaknya.
"Penyidik hanya memperlihatkan fotonya. Isi tulisanya saya tidak tahu,"kata Baharuddin saat menjawab pertanyaan JPU dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baharuddin yang diketahui sebagai orang tua Yusniar dihadirkan Jaksa untuk dijadikan sebagai saksi fakta atas kasus yang menyeret anaknya ke meja persidangan.
Baharuddin mengaku tidak melihat Sudirman Sijaya pada saat pengrusakan rumah miliknya. Ia baru bertemu Sudirman ketika di kantor Kepolisian Sektor Tamalate Makassar pasca kejadian.
Yusniar terseret dalam meja persidangan karena didakwa dalam tindak pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Status yang dipasang di akun Facebook miliknya dianggap melanggar UU ITE karena mencemarkan nama baik Sudirman meskipun tidak menyebut secara langsung nama Sudirman. (*)