Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituntut Bayar Rp 99,9 Miliar, Pemkot Palopo Ajukan Banding

Pemkot dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 99, 9 miliar terhadap penggugat lahan.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
hamdan/tribunpalopo.com
Terminal Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus sengketa lahan Terminal Dangerakko.

Dalam kasus tersebut, Pemkot dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 99,9 miliar terhadap penggugat lahan.

Kabag Hukum Pemkot Palopo Amir Santoso menilai keputusan hakim yang memenagkan penggugat lahan Terminal Dangerakko sangat memberatkan.

"Tentunya kami akan mengambil jalur hukum yang lebih tinggi lagi, kita akan ajukan banding, karena Rp 99,9 miliar itu sangatlah besar," kata Amir kepada TribunPalopo.com di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).

Penggugat Jahra telah memenangkan lahan sengketa Terminal Dangerakko seluas 6.040 meter persegi di Pengadilan Negeri Palopo pada, Senin (21/11/2016).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved