Tolak Dakwaan JPU, Burhanuddin Ajukan Pembelaan
Burhanuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i undang-undang Tipikor
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Anggota DPRD Jeneponto, Burhanuddin yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana aspirasi DPRD di Jeneponto keberatas atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Burhanuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i undang-undang Tipikor, serta pasal 22 undang-undang RI nomor 28 tentang, penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Melalui kuasa hukumnya, Said mengatakan bakal mengajukan nota eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU. "Kami menilai penerapan pasal terhadap klien saya keliru. Kami akan mengajukan pekan depan pembelaan,"kata Said.
Berbeda dengan mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle. Ia tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi). Pada sidang mendatang. Dia ingin langsung masuk dalam materi persidangan saja.
"Kita tidak akan mengajukan eksepsi. Kami akan langsung masuk pada sidang pokok perkara,"kata Kuasa Hukum Alamsyah, Yusuf Gunco.(*)