Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lahan Terminal Dangerakko Dimenangkan Warga, Pemkot Palopo Dituntut Ganti Rugi Rp 99,6 Miliar

Pengadilan Negeri (PN) Palopo memutuskan Jahra selaku penggugat memenangkan lahan tersebut.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
hamdan/tribunpalopo.com
Terminal Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sengketa lahan Terminal Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dimenangkan warga.

Pengadilan Negeri (PN) Palopo memutuskan Jahra selaku penggugat memenangkan lahan tersebut.

Berdasarkan keputusan tersebut pihak Pemerintah Kota Palopo (Pemkot) harus membayar ganti rugi senilai Rp 99,9 Miliar.

Kuasa hukum Jahra, Umar Laila, mengatakan, sengketa lahan Terminal Dangerakko telah selesai.

"Sengketa ini telah selesai, hak tergugat berkewajiban memenuhi apa yang menjadi permintaan si penggugat," kata Umar kepada TribunPalopo.com.

Luas lahan sengketa Terminal Dangerakko adalah 6.040 meter persegi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved