Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Cerita Danru I Sabhara Polres Maros saat Mengintai DPO 12 Tahun di Senayan

Saat itu, sekitar pukul 18.00 wita, tim mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan Salahuddin makan malam bareng rekannya.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kasi Intel Kejari Maros Hari Surahman (kanan) bersama Danru I Sabhara Polres Maros Aiptu Akbar saat mengintai Ketua LSM Yasindo Maros Salahuddin Alam (putih) saat membayar makanannya di kasir. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Komandan Regu (Danru) I Satuan Sabhara Polres Maros Aiptu Akbar menceritakan,  saat melakukan pengintaian sampai ke rumah Ketua LSM Yasindo Salahuddin di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan. Kompleks perumahan yang ditempatinya dijaga ketat.

Bahkan, puluhan warga lainnya memadati rumah tersebut. Perumahannya juga sudah tertutup pada pukul 10.00 WIB. Hal tersebut membuat tim tidak bisa menangkap Salahuddin di rumahnya.

"Ramai terus rumahnya, makanya kami tidak tangkap disana. Jangan sampai ditangkap justru menambah masalah yang berdampak ke kami. Perumahannya juga sudah tertutup jam 10 malam," kata Akbar saat ditemui di warkop 89 Jl Pettarani Maros, Selasa (22/11/2016).

Hal tersebut membuat tim harus menunggu dan kembali ke penginapan. Setelah itu, tim lalu mendapatkan informasi jika Salahuddin tersebut makan malam di warung Senayan.

Saat itu, sekitar pukul 18.00 wita, tim mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan Salahuddin makan malam bareng rekannya. Tim lalu duduk di kursi yang berdekatan Salahuddin.

"Dia (Salahuddin) makan dan kami hanya minum saja. Takutnya kalau kami makan, dia pergi. Setelah makan dia ke kasir, makanya kami tinggalkan tempat dan berada di belakang Salahuddin," ujarnya.

Setelah itu, Akbar dan Hari langsung menangkap Salahuddin dan memperkenalkan diri. Salahuddin lalu digiring ke Bandara Soekarno- Hatta.

"Baru setengah gelas habis minumanku, ditinggalkanmi warung makan. Jangan sampai dia melarikan diri," katanya.

Salahuddin menjadi DPO selama 12 tahun setelah divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Tani senilai Rp 4,8 miliar kepada 14 Kecamatan di Maros tahun 2002.

Sebelum melarikan diri, Salahuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lima tahun penjara, kemudian dia melanjutkan ketingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) namun hukumannya menjadi enam tahun.

Karena keberatan dengan putusan PT, Salahuddin lalu melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya Kasasinya ditolak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved